OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2026, Pinjol Ilegal Masih Mendominasi
Jakarta (Warta Samacara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 1.220 entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa dari total entitas yang ditindak, sebanyak 951 merupakan pinjaman online ilegal, disusul 240 penawaran investasi ilegal, 27 aktivitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
"Sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Selain melakukan penindakan terhadap entitas ilegal, Satgas PASTI juga memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024.
Hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penipuan digital. Dari laporan tersebut, tercatat 1.179.881 rekening dilaporkan terindikasi digunakan dalam tindak penipuan.
Dari jumlah itu, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen telah berhasil diblokir sebagai langkah pencegahan agar kerugian masyarakat tidak semakin meluas.
Selain pemblokiran rekening, IASC juga berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan digital.
Dalam upaya melindungi masyarakat, IASC turut membekukan dana korban senilai Rp724,1 miliar. Dari total dana tersebut, Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama yang berkaitan dengan judi online dan penipuan digital, memerlukan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, penanganan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari pencegahan hingga penindakan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, serta kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
Selain itu, peningkatan akuntabilitas platform digital juga dinilai penting guna mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Langkah tersebut harus diiringi dengan penguatan edukasi dan perlindungan masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan berbasis digital.
Dalam rapat High Level Meeting (HLM), Dewan Pembina Satgas PASTI juga membahas sejumlah strategi lanjutan, antara lain pengembangan sistem kerja Satgas yang lebih terintegrasi berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Melalui langkah tersebut, OJK bersama Satgas PASTI berharap upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, investasi bodong, serta berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal lainnya dapat semakin efektif, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kerugian akibat kejahatan keuangan digital.(*)
Post a Comment