Header Ads

Dugaan Penggelapan Mobil Rental Anggota DPRD Bandar Lampung, Polda Lampung Naikkan Ke Tahap Penyidikan



Bandar Lampung (Warta Samacara) - Polda Lampung meningkatkan penanganan perkara dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang dilaporkan melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI. Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan perkara kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).


Ujang menyebut penyidik juga telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara itu, polisi masih mendalami keberadaan kendaraan lain serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Laporan dugaan penggelapan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.


Berdasarkan laporan korban, dugaan perkara bermula pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika YI menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam untuk jangka waktu satu bulan.


Setelah masa sewa tersebut, YI disebut kembali menyewa sejumlah kendaraan secara bertahap. Total terdapat tujuh transaksi penyewaan kendaraan yang tercantum dalam laporan, mulai Desember 2025 hingga Mei 2026.


Rinciannya, Toyota Avanza warna putih disewa pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn lainnya pada 12 Mei 2026.


Dalam perkembangannya, sejumlah kendaraan disebut telah ditemukan dan diambil kembali oleh pihak pelapor. Namun, masih terdapat kendaraan yang belum dikembalikan dan disebut berada di tangan pihak penerima gadai.


Polisi menyebut dua kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara. Sementara keberadaan kendaraan lainnya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.


Selain persoalan kendaraan, pelapor juga menyampaikan adanya kewajiban pembayaran uang sewa yang belum diselesaikan. Akumulasi kerugian yang dilaporkan kemudian mencapai Rp1.163.600.000.


Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan.


Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang diperiksa.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.